- Orang yang tinggal di daerah tersebut
- Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di daerah tersebut.
Bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan naiknya jumlah populasi pada
sebuah daerah. Hal ini disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor
internal lebih disebabkan karena tingkat kelahiran yang cukup tinggi pada
daerah tersebut, sedangkan faktor eksternal bisa disebabkan karena terjadinya
proses migrasi penduduk dari suatu daerah ke daerah lainnya. Imbas dari
pertumbuhan penduduk tersebut salah satunya adalah adanya perkembangan
kebudayaan pada daerah tersebut. Misalkan kebudayaan seseorang dari daerah
lain, karena orang tersebut bermigrasi ke daerah lain, maka dia juga akan
membawa kebudayaannya ke daerah yang di a tuju bermigrasi. Karena proses
asimilasi, maka lambat laun ciri khas kebudayaan yang dibawa tersebut akan
hilang sehingga membentuk kebudayaan baru yang merupakan kebudayaan daerah baru
tersebut. Selain itu juga terjadi proses akulturasi dimana kebudayaan asing
lambat laun diterima dan diolah kedalam kebudayaannya sendiri tanpa menyebabkan
hilangnya unsur kebudayaan penduduk itu sendiri.
Selain imbas yang positif, imbas yang negatif juga bisa dihasilkan dari
pertumbuhan penduduk dari faktor eksternal. Misalkan yang sempat menjadi isu
nasional adalah klaim budaya yang dilakukan Negara jiran Malaysia terhadap
beberapa kebudayaan-kebudayaan asli Indonesia. Pemerintahan Malaysia sendiri mengklaim
bahwa kebudayaan tersebut adalah kebudayaannya karena memang berasal dari dalam
wilayahnya sendiri. Padahal kalau kita kaji lebih dalam lagi bahwa budaya
tersebut memang dibawa oleh penduduk yang bermigrasi dari wilayah Indonesia ke
dalam wilayah Malaysia dan selanjutnya terjadi proses asimilasi dan atau
akulturasi kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru yang merupakan
kebudayaan dari daerah baru tersebut dan oleh karena itu Malaysia mengklaim
bahwa budaya tersebut adalah kebudayaannya. Proses asimilasi sendiri dapat
terbentuk apabila terdapat tiga persyaratan berikut:
- Terdapat sejumlah kelompok yang memiliki kebudayaan berbeda
- Terjadi pergaulan antar individu atau kelompok secara insentif dan dalam waktu yang relative lama
- Kebudayaan masing-masing kelompok tersebut saling berubah dan menyesuaikan diri
Sebelum pengaruh negatif diatas menjadi pencetus sebuah konflik atau
bahkan bisa menjadi perang antara dua daerah, perlu dilakukan pemecahan
terhadap pengaruh negatif tersebut diantaranya:
- Minimal kedua daerah tersebut harus memahami bahwa kemiripan atau kesamaan budaya seharusnya menjadi perekat dan bukan merupakan sumber konflik.
- Kedua pihak juga harus menahan diri dalam masalah klaim kebudayaan karena memang bisa jadi dua daerah yang berbeda tersebut masih satu rumpun sehingga harus dibicarakan antara kedua belah pihak dengan tujuan melestarikan dan mengembangkan kebudayaan tersebut untuk kemajuan kedua daerah.
- Kedua daerah juga harus bisa menurunkan egoismenya masing-masing dan mau duduk sama rendah dan berdiri sama tegak. Seharusnya kesamaan mewujudkan keakraban dan mau duduk bersanding sebagai teman ‘sparring’ dan bukan malahan menjadi lawan yang selalu siap saling menghabisi.
- Karena konflik yang terjadi adalah masalah kebudayaan, maka pendekatan yang dilakukan juga harus pendekatan secara budaya.
0 komentar:
Posting Komentar